Buku Pedoman Masa Pengenalan Kampus

Pendahuluan


Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, mempunyai tujuan umum sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, yaitu: 
  1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/ atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/ atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau kesenian;
  2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekonologi dan atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan sosial.
Kebutuhan masyarakat seperti tercemin di dalam pembangunan nasional yaitu tersedianya tenaga ahli dan tenaga terampil dengan tingkat dan jenis kemampuan yang sangat beragam. Oleh karena itu mahasiswa sebagai peserta didik dan generasi muda yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam mewujudkan cita-cita pembagunan nasional, senantiasa perlu dibimbing dan dikembangkan.

Sementara itu perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga pendidikan yang secara formal diserahi tugas dan tanggung jawab mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Bertitiktolak dari kedua hal tersebut di atas, maka pengembangan mahasiswa di perguruan tinggi dilaksanakan melalui jalur intrakurikuler dan ekstrakurikuler dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut.

Dalam uraian ini akan diketengahkan serba singkat tentang:
  1. Peranan pendidikan tinggi dengan mengetengahkan sejarah perkembangannya, hakikat perguruan tinggi sebagai masyarakat dan institusi ilmiah.
  2. Penyelenggaran perguruan tinggi dengan mengetengahkan uraian pedoman penyelenggaraan perguruan tinggi menurut PP nomer: 30 Tahun 1990.
  3. Hak dan kewajiban mahasiswa di perguruan tinggi baik sebagai Civitas akademis maupun peserta didik.
  4. Mahasiswa sebagi warga negara dan kehidupan di luar kampus dengan mengetengahkan beberapa ketentuan hukum yang perlu dipahami oleh mahasiswa sebgai warga negara  dan kegiatan di luar kampus dewasa ini.
  5. kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi dengan menguraikan kegiatan intra kurikuler dan ekstrakurikuler.
  6. Mahasiswa sebagai warga negara dan kehidupan di luar kampus akan mengetengahkan bahwa setiap negara masyaratkan kepatuhan warga negaranya dan beberapa perundangan yang harus dipahami warga negara Indonesia.

0 Response to "Buku Pedoman Masa Pengenalan Kampus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel