Pendidikan Tinggi sebagai Institusi Ilmiah
Friday, April 13, 2018
Add Comment
Pendidikan Tinggi sebagai Institusi Ilmiah
Institusi ilmiah adalah cerminan dari perguruan tinggi dengan unsur-unsur dalam kelembagaannya dan berbagai kegiatan fungsionalnya untuk menghasilkan keluaran (Tridharma).
Unsur-unsur dalam perguruan tinggi umumnya, terdiri dari:
- Dewan Penyantun yang terdiri dari tokoh masyarakat, diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan, keanggotaan, dan kepengurusannya dipilih oleh dan dari anggota dewan penyantun.
- Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan perguruan tinggi, di samping melaksanakan arahan serta kebijaksanaan umum, juga menetapkan peraturan, norma, dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, atas dasar keputusan senat perguruan tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi umumnya, terdiri atas:
- Rektor dan 3 (tiga) Pembantu Rektor untuk universitas/ institut, ada beberapa perguruan tinggi yang mempunyai 5 (lima) Pembantu Rektor;
- Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua untuk Sekolah Tinggi;
- Direktur dar. 3 (tiga) Pembantu Direktur untuk akademi dan politeknik.
Masing-masing para pembantu umumnya, membidangi: kegiatan administrasi akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan, kerjasama antar instansi, dan perencanaan dan sistem informasi.
Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang akademik.
Dosen adalah tenaga pendidik berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersar.gkutan, dosen berdasarkan statusnya terdiri atas: dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
Tenaga penunjang akademik adalah tenaga berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama sebagai peneliti pengembang pendidikan, pustakawan, laboraran, dan teknisi sumber belajar.
Senat adalah badan normatif dan merupakan lembaga perwakilan tertinggi di perguruan tinggi, dan di lingkungan fakultas. Senat di perguruan tinggi terdiri atas: senat universitas/ institut, sekolah tinggi, akademi dan politeknik. Senat universitas/ institut beranggotakan para guru besar, pimpinan universitas/ institut, para dekan, dan wakil dosen. Rektor sebagai Ketua Senat, dan dibantu sekretaris-yang dipilih dari para anggota Senat.
Senat sekolah tinggi beranggotakan para guru besar, pimpinan sekolah tinggi, para ketua jurusan, dan wakil dosen Senat sekolah tinggi dipimpin Ketua dan dibantu oleh Sekretaris yang dipilih dari para anggota Senat.
Senat akademi dan politeknik beranggotakan pimpinan akademi dan politeknik, dan wakil dosen. Direktur sebagai Ketua Senat dibantu oleh Sekretaris yang dipilih dari para anggota Senat.
Tugas pokok senat di perguruan tinggi, seperti dalam PP Nomor 30 tahun 1990 dideskripsikan sebagai berikut:
- Merumuskan kebijaksanaan akademik dan pengembangan perguruan tinggi.
- Merumuskan kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian civitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
- Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan belanja perguruan tinggi oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada peraguruan tinggi yang bersangkutan.
- Memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/ Ketua/ Direktur perguruan tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik diatas lektor.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi civitas akademika.
- Mengukuhkan pemberian geiar Doktor Kehormatan pada universitas/ institut yang memenuhi persyaratan.
Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas, jurusan, dan laboratorium, dengan fungsi utamanya untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
0 Response to "Pendidikan Tinggi sebagai Institusi Ilmiah"
Post a Comment