Mahasiswa Mempunyai Hak


Mahasiswa Mempunyai Hak :
  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  3. Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studin'ya.
  5. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat. 
  9. Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
  11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

Mahasiswa berkewajiban:
  1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  4. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
  6. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Mahasiswa sebagai Bagian dari Civitas Akademika

Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab VI menetapkan hak peserta didik pada pasal 24 berisi 7 butir dan kewajiban peserta didik pada pasal 25 berisi 4 butir.
Bila dipandingkan dan dicermati, maka seluruh hak dan kewajiban peserta didik peserta didik tersebut terdapat dalam formulasi hak dan kewajiban mahasiswa. Beberapa butir hak dan kewajiban mahasiswa yang bersifat khas sesuai dengan kedudukan dan peranannya sebagai bagian dari civitas akademika, dituangkan dalam PP Nomor 30 tahun 1990 dengan rumusan sebagai berikut:

Mahasiswa sebagai Civitas akademika mempunyai hak:
  1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  2. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sejalan dengan butir-butir tersebuk, maka mahasiswa mempunyai kewajiban untuk:
  1. Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
  2. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
Bila dicermati lebih lanjut, maka dapat disimpulkan bahwa yang paling hakiki bagi mahasiswa adalah yang tercantum pada butir a) baik dalam hak maupun kewajibannya sesuai dengan hakekat pendidikan tinggi sebagai masyarakat dan institusi ilmiah, serta mahasiswa sebagai bagian dari Civitas akademika.

Hal lain yang perlu diberikan catatan pula yaitu bahwa pada peserta didik umumnya tentang organisasi tidak terlalu eksplisit ditegaskan dalam hak atau kewajiban, namun pada mahasiswa, butir ini dianggap penting sejalan dengan tingkat usia mahasiswa dan peranan organisasi bagi mahasiswa yang memang lebih menonjol. Bahkan bagi para siswa di SLTP dan SLTA organisasi mungkin masih lebih merupakan kewajiban dari pada perwujudan hak.



0 Response to "Mahasiswa Mempunyai Hak"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel