Struktur Pendidikan Tinggi, Kurikulum dan Sistem Kredit Semester (SKS)
Saturday, April 14, 2018
Add Comment

Pendidikan jalur akademik diselenggarakan oleh universitas/ institut, dan sekolah tinggi dengan melalui program Sarjana atau Strata 1 (S1) dan program Pasca Sarjana (S2, 53), sedangkan pendidikan jalur profesional diselenggarakan oleh universitas/ institut, sekolah tinggi, akademik dan politeknik dengan melalui program Diploma (D 1, D2, D3, D4) dan Spesialis (Spl, Sp2).
Program pendidikan sarjana dan diploma (S1, D1, D2, D3) merupakan program yang dipersiapkan bagi peserta didik untuk menjadi Julusan yang berbekal seperangkat kemampuan yang diperlukan untuk mengawali fungsi pada lingkungan kerja, tanpa harus inelalui masa penyesuaian terlalu lama.
Program pendidikan Pasca Sarjana S2 (Magister) dan S3 (Doktor), dan Spesialis (Spl, Sp2) merupakan program khusus yang dipersiapkan untuk kegiatan yang bersifat mandiri. Pendidikan S2 dan S3 lebih menekankan kepada penelitian yang mengacu pada kegiatan inovasi, penelitian dan pengembangan (research and development), sedangkan pendidikan spesialis ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi pemakai jasa dalam bidang yang bersifat spesifik.
Kurikulum adalah "rencana kegiatan akademik untuk memmahasiswa dalam upaya memperoleh seperangkat kemam yang dapat dipakai sebagai bekal awal dalam kehidupan dan fungsinya di masyarakat".
Pada program pendidikan sarjana muatan kurikulum int mencakup 60%-80%, Magister 40%-60%. Diplona 80%. dan Spesialis 40%-60% dari jumlah satuan kredit semester (sks) seluruh program studi masing-masing program pendidikan Sedangkan selebihnya merupakan muatan lokal. Seperti diamanatkan dalam PP Nomor 30 tahun 1990, bahwa peranan dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam merancang kurikulum cukup besar.
Hal ini erat kaitannya dengan interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dunia industri, dan kebjaksanaan pemerintah yang selalu mengakibatkan terjadinya perubahan dalam masyarakat.
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan untuk menentukan dan mengatui beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
Beban satuan kredit semester yang diberikan untuk suatu mata kuliah, atau kegiatan proses belajar mengajar lainnya adalah besarnya pengakuan atas satuan materi ilmu yang diperoleh dan bobot usaha yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan akademik yang bersangkutan.
Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program: perkuliahan, seminar, praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis, kuliah kerja nyata dan kegiatan lain. Dalam suatu kegiatan akademik yang diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal, tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan dilakukan secara mandiri.
Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam merumuskan atau sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan di masing-masing perguruan tinggi selalu berpedoman pada:
Statuta berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam merumuskan atau sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan di masing-masing perguruan tinggi selalu berpedoman pada:
- Tujuan pendidikan nasional.
- Kaidah, moral, dan etika ilmu pengetahuan.
- Kepentingan masyarakat, serta memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
0 Response to "Struktur Pendidikan Tinggi, Kurikulum dan Sistem Kredit Semester (SKS)"
Post a Comment